UU ITE NO.11 TAHUN 2008 PASAL 27 AYAT 1-3


UU ITE NO.11 TAHUN 2008 PASAL 27 AYAT 1-3:
1. Tentang pelanggaran norma kesusilaan/pornografi.
2. Tentang postingan yang berbau perjudian.
3. Tentang penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teks Deskripsi & Eksposisi ~ Dodol

Apa itu Kebun Teh Wonosari??